Puskesmas sebagai  pusat  pelayanan kesehatan strata  pertama , Puskesmas bertanggung jawab melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Untuk itu Puskesmas mempunyai tanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama, dan dilaksanakan secara terintergrasi dan berkesinambungan.

Upaya kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :

  1. Rawat jalan;
  2. Pelayanan gawat darurat;
  3. Home care;

Sedangkan Upaya Kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.

Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi kegiatan :

  1. Pelayanan promosi kesehatan;
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
  4. Pelayanan gizi; dan
  5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit

Puskesmas Mantrijeron berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dikategorikan menjadi Puskesmas kawasan perkotaan ; dengan karakteristik sbb.:

  1. Memprioritaskan pelayanan UKM;
  2. Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
  3. Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  4. Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  5. Pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.

Selain upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan, Puskesmas Mantrijeron juga memberikan upaya pelayanan penunjang dari kedua upaya kesehatan tersebut, meliputi upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta  pencatatan dan pelaporan. Dalam upaya kesehatan pengembangan, sejak akhir tahun 2012 Puskesmas Mantrijeron juga dikembangkan sebagai puskesmas yang memberikan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) HIV-AIDS.Dalam melaksanakan fungsinya Puskesmas berkoordinasi dengan lintas sektor tingkat Kecamatan melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan, baik untuk kegiatan manajemen maupun untuk penggerakan sumber daya masyarakat.